You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim Dibongkar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim Dibongkar

Sebanyak 115 bangunan dari 215 bangunan yang melanggar dan tanpa izin di Jakarta Timur dibongkar selama Januari hingga Oktober 2015.

Selain pembongkaran bangunan, kita melakukan yustisi kepada pelaku pembangunan atau si pemilik bangunan

"Yang agak banyak itu di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Duren Sawit, total ada 25 bangunan, sudah sekitar 15-an bangunan yang ditertibkan, sisa 10 bangunan. Untuk Kecamatan Cakung sudah sekitar 10 yang ditertibkan dari total 20 bangunan. Lalu Kecamatan Kramatjati itu ada 25 bangunan, yang sudah ditertibkan 15 bangunan, sisanya 10 bangunan yang akan ditertibkannya," ujar Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur, Samsul Iksan, Senin (26/10).

Dikatakan Samsul, pihaknya akan menertibkan seluruh bangunan yang melanggar tersebut. Selain itu, pihaknya juga menggelar operasi yustisi.

Bangunan Tanpa IMB di Pancoran Dibongkar

"Kita sudah hampir 115-an bangunan yang sudah dibongkar. Selain pembongkaran bangunan, kita melakukan yustisi kepada pelaku pembangunan atau si pemilik bangunan. Kita akan adakan sidang pada tanggal 29 Oktober di pengadilan," kata Samsul.

Sejak minggu lalu, lanjutnya, sebanyak 20 bangunan dari masing-masing kecamatan menyusul ditertibkan.  "Intinya dalam pembongkaran itu mengacu Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, untuk tindakan penertiban mengacu pada Pergub 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung," tandas Samsul.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati