Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim Dibongkar
Sebanyak 115 bangunan dari 215 bangunan yang melanggar dan tanpa izin di Jakarta Timur dibongkar selama Januari hingga Oktober 2015.
Selain pembongkaran bangunan, kita melakukan yustisi kepada pelaku pembangunan atau si pemilik bangunan
"Yang agak banyak itu di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Duren Sawit, total ada 25 bangunan, sudah sekitar 15-an bangunan yang ditertibkan, sisa 10 bangunan. Untuk Kecamatan Cakung sudah sekitar 10 yang ditertibkan dari total 20 bangunan. Lalu Kecamatan Kramatjati itu ada 25 bangunan, yang sudah ditertibkan 15 bangunan, sisanya 10 bangunan yang akan ditertibkannya," ujar Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur, Samsul Iksan, Senin (26/10).
Dikatakan Samsul, pihaknya akan menertibkan seluruh bangunan yang melanggar tersebut. Selain itu, pihaknya juga menggelar operasi yustisi.
Bangunan Tanpa IMB di Pancoran Dibongkar"Kita sudah hampir 115-an bangunan yang sudah dibongkar. Selain pembongkaran bangunan, kita melakukan yustisi kepada pelaku pembangunan atau si pemilik bangunan. Kita akan adakan sidang pada tanggal 29 Oktober di pengadilan," kata Samsul.
Sejak minggu lalu, lanjutnya, sebanyak 20 bangunan dari masing-masing kecamatan menyusul ditertibkan.
"Intinya dalam pembongkaran itu mengacu Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, untuk tindakan penertiban mengacu pada Pergub 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung," tandas Samsul.