You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu

Untuk membuat jera pengendara sepeda motor yang kerap parkir liar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu perhari.

Kami sedang memproses pergub-nya. Kalau buat mobil kan sudah ada aturannya

Rencananya, denda parkir liar bagi kendaraan roda dua ini mulai diberlakukan pada 2016 mendata‎ng. Tepatnya, setelah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai payung hukum sanksi denda ini diterbitkan dan mulai diundangkan.

"Kami sedang memproses pergub-nya. Kalau buat mobil kan sudah ada aturannya, sehari Rp 500 ribu. Nah, kami pengen buat sepeda motor juga Rp 250 ribu perhari" kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (4/12).

DKI akan Naikkan Denda Parkir Liar

Dikatakan Andri, penindakan kendaraan parkir liar baik roda empat dan dua di wilayah Ibukota Jakarta masih sulit dilakukan. Alasannya, banyak dari kawasan bisnis yang belum memiliki kantung parkir sehingga menyebabkan kendaraan parkir sembarang di jalan.

"Di samping itu, masih ada oknum petugas kami di lapangan yang bermain dengan juru parkir (jukir) liar di jalan. Misalnya seperti kawasan Pasar Tanah Abang," ujarnya.

Atas dasar itu, Andri mengaku tengah melakukan upaya secara pararel yakni melakukan penindakan terhadap oknum petugas di lapangan dibarengi‎ dengan penyusunan pergub ikhwal penerapan sanksi denda roda dua yang parkir liar.

"Kami sedang mendata oknum-oknum tersebut. Kalau terbukti benar, akan kami pecat dan proses secara hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye12905 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11295 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6758 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3623 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1703 personFolmer