2016, Motor Parkir Liar Didenda Rp 250 Ribu
Untuk membuat jera pengendara sepeda motor yang kerap parkir liar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu perhari.
Kami sedang memproses pergub-nya. Kalau buat mobil kan sudah ada aturannya
Rencananya, denda parkir liar bagi kendaraan roda dua ini mulai diberlakukan pada 2016 mendatang. Tepatnya, setelah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai payung hukum sanksi denda ini diterbitkan dan mulai diundangkan.
"
Kami sedang memproses pergub-nya. Kalau buat mobil kan sudah ada aturannya , sehari Rp 500 ribu. Nah, kami pengen buat sepeda motor juga Rp 250 ribu perhari" kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (4/12).DKI akan Naikkan Denda Parkir LiarDikatakan Andri, penindakan kendaraan parkir liar baik roda empat dan dua di wilayah Ibukota Jakarta masih sulit dilakukan. Alasannya, banyak dari kawasan bisnis yang belum memiliki kantung parkir sehingga menyebabkan kendaraan parkir sembarang di jalan.
"Di samping itu, masih ada oknum petugas kami di lapangan yang bermain dengan juru parkir (jukir) liar di jalan. Misalnya seperti kawasan Pasar Tanah Abang," ujarnya.
Atas dasar itu, Andri mengaku tengah melakukan upaya secara pararel yakni melakukan penindakan terhadap oknum petugas di lapangan dibarengi dengan penyusunan pergub ikhwal penerapan sanksi denda roda dua yang parkir liar.
"Kami sedang mendata oknum-oknum tersebut. Kalau terbukti benar, akan kami pecat dan proses secara hukum," tandasnya.