You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi Temui SBY di Istana Negara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang  rencananya hari ini Selasa (13/5) akan menemui Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Jokowi juga enggan membeberkan perihal pertemuan terseb.
photo doc - Beritajakarta.id

Izin Cuti Jokowi Segera Ditandatangani

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/5). Kedatangan Jokowi untuk menyampaikan secara langsung permohonan cuti dirinya sebagai calon presiden dalam pemilu presiden yang akan datang.

Saya tidak tahu sampai kapan, pengajuannya tidak ada tulisan sampai kapan, suratnya belum saya terima kok

Presiden, kata Jokowi, menyetujui dan akan segera menandatangani surat permohonan cuti yang diajukannya. Menurut Jokowi, Presiden SBY merespon hal tersebut dengan cepat.

"Sudah diizinkan, besok sudah jadi," kata Jokowi, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Ditambahkan Jokowi, cuti yang diajukannya tersebut adalah cuti non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan mengajukan untuk mengundurkan diri. Ia juga tidak mengetahui sampai kapan dirinya akan cuti.

"Saya tidak tahu sampai kapan, pengajuannya tidak ada tulisan sampai kapan, suratnya belum saya terima kok," ujarnya.

Seperti diketahui, Jokowi akan mengambil cuti panjang menyusul pencalonannya sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran capres di KPU dibuka pada 18 Mei mendatang.

Sedangkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden No. 42 tahun 2008 diatur mengenai pejabat Pemerintag seperti menteri harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dan hal tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, hanya cukup mengajukan cuti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3681 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1083 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye945 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye927 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye920 personNurito