You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tindaklanjuti Arahan Wagub DKI, 7 Objek Penunggak Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker Besar
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Stiker Besar Dipasang di 7 Objek Penunggak Pajak

Stiker besar berukuran 1 meter x 1 meter ditempel di tujuh objek penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pemasangan stiker berukuran besar, menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Senin (7/12), petugas gabungan yang terdiri dari petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP, Camat, Kapolsek dan Danramil, bersama sama menggelar pemasangan stiker tersebut. 

Stiker berwarna dasar putih bertuliskan Pemberitahuan. Tanah dan Bangunan ini belum membayar dan atau menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan, cukup berbeda dibandingkan stiker yang biasa dipasang oleh petugas saat menggelar pemasangan plang atau stiker penunggak pajak di sejumlah wilayah Ibukota. 

Wajib Pajak PBB Tarif 0,3 Persen Dipasangi Stiker

"Ya, pemasangan stiker berukuran besar kepada tujuh Wajib Pajak tarif 0,3 persen menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso.

Andri menambahkan, pemasangan plang maupun stiker berukuran besar bertujuan agar upaya penagihan tunggakan PBB kepada Wajib Pajak (WP) lebih efektif."Stiker dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga WP bersedia menunaikan kewajibannya," ujar Andri.

Andri menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu kepada wajib pajak (WP) untuk melunasi tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember 2015.

"Jika tidak juga patuh, UPPD Taman Sari akan menyerahkan penanganan ke tingkat Suku Dinas (Sudin) untuk dilakukan upaya penagihan aktif pada 2016," tandas Andri. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, pemasangan plang penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta belum efektif. Agar dapat memberi efek jera, Djarot meminta, plang yang berisi pengumuman itu dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga penunggak menjadi malu.

“Plang papan itu kurang gede sehingga susah dibacanya. Kalau bisa dibuat besar agar terbaca dan pemiliknya malu, sehingga ada efek jera," ucap Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1515 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1503 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1300 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1150 personFolmer