65 Kendaraan Umum di Jaksel Ditindak
Untuk mencegah kembali terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban angkutan umum di dekat Stasiun Tebet, Stasiun Kalibata dan di Jalan Poltangan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini ada 50 pengemudi angkutan umum ditilang dan 15 kendaraan dikandangkan
Selain di lokasi perlintasan kereta api, penertiban angkutan umum juga dilakukan di Terminal Blok M, Manggarai dan Pasar Minggu.
Izin Tak Lengkap, 8 Angkutan Umum DikandangkanKepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Priyanto mengatakan, operasi dilakukan untuk mencegah angkutan umum membawa kendaraan ugal-ugalan atau melanggar aturan.
"Dalam operasi ini ada 50 pengemudi angkutan umum ditilang dan 15 kendaraan dikandangkan," kata Priyanto, Senin (7/12).
Dikatakan Priyanto, sebagian besar pengemudi angkutan umum ditilang karena mengendarai bus tanpa kelengkapan surat-surat dan juga berhenti di perlintasan kereta dan hal ini sangat membahayakan para penumpang.
"Kami akan rutin lakukan operasi penertiban dan tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum yang melanggar," ujarnya.