You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terobos Perlintasan Kereta, 298 Kendaraan Ditilang
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Terobos Perlintasan Kereta, 298 Kendaraan Ditilang

Ditlantas Polda Metro Jaya menindak ratusan kendaraan yang menerobos perlintasan kereta meskipun sudah ada peringatan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kecelakaan di perlintasan kereta.

Sanksinya sesuai pasal 296, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Kita berharap ini bisa memberi efek jera

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (8/12) dan Kamis (10/12) kemarin, berhasil di tilang 287 sepeda motor, satu unit bajaj, satu unit taksi, satu unit metromini, empat minibus dan empat mikrolet.

Perlintasan yang menjadi sasaran operasi yakni, Perlintasan Karet dan Senen di Jakarta Pusat, Perlintasan RE Martadinata di Jakarta Utara, Perlintasan Latumenten di Jakarta Barat. "Selain itu di Jakarta Pusat juga di perlintasan Pramuka, sementara di Jakarta Selatan di Pasar Minggu," ucapnya, Jumat (11/12).

Terobos Perlintasan Kereta Api, Metromini Ditindak

Budiyanto mengatakan, pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang. Sebab, sesuai Undang-undang lalu lintas pasal 11, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

"Sanksinya sesuai pasal 296, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Kita berharap ini bisa memberi efek jera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6354 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3845 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3146 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2997 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1619 personFolmer