You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terobos Perlintasan Kereta, 298 Kendaraan Ditilang
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Terobos Perlintasan Kereta, 298 Kendaraan Ditilang

Ditlantas Polda Metro Jaya menindak ratusan kendaraan yang menerobos perlintasan kereta meskipun sudah ada peringatan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kecelakaan di perlintasan kereta.

Sanksinya sesuai pasal 296, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Kita berharap ini bisa memberi efek jera

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (8/12) dan Kamis (10/12) kemarin, berhasil di tilang 287 sepeda motor, satu unit bajaj, satu unit taksi, satu unit metromini, empat minibus dan empat mikrolet.

Perlintasan yang menjadi sasaran operasi yakni, Perlintasan Karet dan Senen di Jakarta Pusat, Perlintasan RE Martadinata di Jakarta Utara, Perlintasan Latumenten di Jakarta Barat. "Selain itu di Jakarta Pusat juga di perlintasan Pramuka, sementara di Jakarta Selatan di Pasar Minggu," ucapnya, Jumat (11/12).

Terobos Perlintasan Kereta Api, Metromini Ditindak

Budiyanto mengatakan, pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang. Sebab, sesuai Undang-undang lalu lintas pasal 11, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

"Sanksinya sesuai pasal 296, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Kita berharap ini bisa memberi efek jera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12233 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1349 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati