7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP
Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan
Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, menemukan sebanyak tujuh perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Anwir Ismail mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan serikat pekerja dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Djarot Imbau Tak Ada Polemik UMPDikatakan Anwir, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 176 tahun 2014 tentang UMP tahun 2015, setiap badan usaha diwajibkan untuk membayar gaji pegawai sesuai dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
"Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan," ujar Anwir, Jumat (11/12).
Anwir menambahkan, dari tujuh perusahaan tersebut, dua perusahaan masih dalam proses penyelidikan, dua sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga perusahaan lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.