You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP
.
photo doc - Beritajakarta.id

7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP

Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan

Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, menemukan sebanyak tujuh perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Anwir Ismail mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan serikat pekerja dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Djarot Imbau Tak Ada Polemik UMP

Dikatakan Anwir, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 176 tahun 2014 tentang UMP tahun 2015, setiap badan usaha diwajibkan untuk membayar gaji pegawai sesuai dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

"Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan," ujar Anwir, Jumat (11/12).

Anwir menambahkan, dari tujuh perusahaan tersebut, dua perusahaan masih dalam proses penyelidikan, dua sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga perusahaan lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1487 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1354 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye849 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye847 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik