You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP
.
photo doc - Beritajakarta.id

7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP

Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan

Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, menemukan sebanyak tujuh perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Anwir Ismail mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan serikat pekerja dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Djarot Imbau Tak Ada Polemik UMP

Dikatakan Anwir, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 176 tahun 2014 tentang UMP tahun 2015, setiap badan usaha diwajibkan untuk membayar gaji pegawai sesuai dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

"Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan," ujar Anwir, Jumat (11/12).

Anwir menambahkan, dari tujuh perusahaan tersebut, dua perusahaan masih dalam proses penyelidikan, dua sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga perusahaan lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1580 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1440 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1214 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1001 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik