You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Buru Penjual Utama Ayam Tiren
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Polisi Buru Penjual Utama Ayam Tiren

Pasca penggrebekan dua rumah potong ayam tiren (mati kemarin -red), polisi menetapkan tiga tersangka dan sudah memeriksa sembilan saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari sembilan saksi ini ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Saat ini ada tiga tersangka dan sembilan saksi yang kita mintai keterangan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan guna mencari pihak lain yang diduga terlibat. Yang pasti, kata Umar, penjual utama di kawasan Pulogadung yang saat ini belum diamankan kepolisian, akan ditetapkan menjadi tersangka baru.

Ditambahkan Faroq, pihaknya juga terus memburu pedagang di Pasar Perumnas Klender yang diduga sudah menjual ayam tiren ke masyarakat.

Wali Kota Jaktim Nilai Sudin KPKP Ceroboh

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini ada tiga tersangka dan sembilan saksi yang kita mintai keterangan," ujar Umar, Senin (14/12).

Diungkapkan Umar, ayam tiren yang dijual para pelaku umumnya sudah mati dua hari. Modus pelaku, dengan membuang terlebih dahulu jeroan ayam yang mati, kemudian dagingnya dipasarkan dalam kondisi utuh.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik