150 Tenaga Kerja di Jakbar Di-PHK
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Suhari mengatakan, setiap tahun sebanyak 150 karyawan dari berbagai profesi di Jakarta Barat mengadukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya masing-masing.
Kami punya tim mediator sebanyak delapan orang, jadi merekalah yang memediasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan
"Iya, setiap tahun ada kurang lebih 150 yang di-PHK, kasusnya macam-macam, ada yang kerjanya tidak beres, ada yang merusak nama baik perusahaan, ada juga yang keuangan perusahaan kolaps
,” katanya, Rabu (16/12).Menurut Suhari, pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan PHK tersebut setelah adanya kajian dari tim mediator.
DKI Siap Fasilitasi Korban PHK"Kami punya tim mediator sebanyak delapan orang, jadi merekalah yang memediasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, dalam hal ini kita harus netral ya, membela yang menjadi korban," tandasnya.