You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Kejahatan Perbankan Bisa Dituntut 12 Tahun Penjara
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Tegaskan Penyalahgunaan KJP Kejahatan Perbankan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tajhaja Purnama mengatakan penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dengan sistem non tunai dapat dituntut hingga 12 tahun penjara. Hal itu lantaran masuk ke dalam kejahatan perbankan.

Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya

 

"Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Pencairan Dana KJP Diduga Dilindungi Satpam Pasar

Basuki menegaskan, penggunaan KJP dengan sistem non tunai telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 174 tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP.

"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada pergub yang mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Basuki.

Basuki pun tidak mempermasalahkan akan digugat oleh Yusri Isnaeni. Yusri semula mengadu kepada Basuki atas pemotongan oleh toko sebesar hingga 10 persen. Ternyata pemotongan dilakukan karena yang bersangkutan ingin mengambil uang KJP secara tunai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer