You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Naikkan Anggaran Reses DPRD
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Naikkan Anggaran Reses DPRD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tunjangan kinerja daerah (TKD) hanya ada untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sementara untuk anggota DPRD DKI tunjangan yang diberikan berbeda.

Nggak ada istilah TKD untuk DPRD sebetulnya

Untuk tahun depan, Basuki justru akan menaikkan anggaran reses untuk anggota DPRD.

"Nggak ada istilah TKD untuk DPRD sebetulnya. Untuk tahun depan adalah kenaikkan jumlah nilai untuk reses," kata Basuki, usai rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/12).

DPRD: Pemberian PMP ke BUMD Perlu Kajian Lengkap

Namun Basuki tidak menyebutkan nilai kenaikan reses untuk anggota dewan tahun depan. Nilainya telah diajukan dimasukkan dalam Rancangan APBD 2016 yang tengah dibahas antara eksekutif dan legislatif.

"Jadi TKD-nya DPRD itu sebanyak mungkin direses sebenarnya. Ini mesti kami fasilitasi, frekuensinya kami tambah, nilainya kami tambah juga," ucap Basuki.

Sebelumnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan RAPBD 2016 mengusulkan TKD untuk legislatif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4461 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1328 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1276 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1234 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik