Parkir Liar, 31 Kendaraan di Jakut Ditindak
Lantaran kerap menimbulkan kemacetan, kendaraan yang parkir liar di sekitar sekolah dan jalan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dirazia petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Senin (19/5). Hasilnya, sebanyak 31 mobil ditindak dengan cara dikempesi dan ditilang.
Ke depan kita akan koordinasi dengan pihak Sudin Dikmen dan Dikdas untuk mengkoordinasikan ke sekolah. Agar mereka tidak melakukan parkir di tepi jalan lagi
Razia yang dimulai sekitar pukul 10.30 berlangsung hingga pukul 13.00. Dimulai dengan menyisir sekolah JAC School di Jl Gading Nias. Di lokasi tersebut sebanyak 10 mobil dikempesi petugas karena kedapatan parkir di tepi jalan.
Kemudian di Jl Boulevard Timur, tepatnya di depan Sekolah AL-Azhar, sebanyak 7 kendaraan juga dikempesi dengan dicabut pentil. Terakhir, di Sekolah Santo Yakobus di Jl Pegangsaan Dua, sebanyak 8 kendaraan pribadi juga dikempesi petugas.
Ngetem Sembarangan, 10 Taksi DitilangKoordinator Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitourus, mengatakan, pihaknya sering mendapat laporan sejumlah jalan dekat sekolah di wilayah Kelapa Gading, kerap menjadi lokasi parkir liar. Hal itu dikeluhkan masyarakat menyebabkan kemacetan.
"Masyarakat banyak mengeluhkan dekat sekolahan dan rumah makan menjadi lokasi parkir liar sehingga memacetkan jalan. Makanya kita tindak dengan mengempesi kendaraan mereka," ujarnya, Senin (19/5).
Dari informasi yang diterima pihaknya, kata Hengki, lokasi-lokasi yang marak parkir liar dekat sekolah dan rumah makan, banyak terdapat di wilayah Kecamatan Penjaringan dan Kelapa Gading. Kendaran-kendaraan yang parkir sembarangan itu, menurut Hengki melanggar Pasal 24 ayat 1 Perda 12 tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan, serta pasal 55 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"
Ke depan kita akan koordinasi dengan pihak Sudin Dikmen dan Dikdas untuk mengkoordinasikan ke sekolah. Agar mereka tidak melakukan parkir di tepi jalan lagi ," katanya.Selain di sekitar sekolah, sebanyak 6 truk yang parkir tidak pada tempatnya di Jl Perintis Kemerdekaan. Keenam truk tersebut 5 diantara digembosi dan satu truk lain bernopol K 1493 KH, ditilang karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Salah seorang pengendara mobil bernopol B 1363 UZL, Sri Handayani (45), mengaku mobilnya tiba-tiba dikempesi. Wanita yang bermaksud menjemput anaknya yang sekolah di SD AL-Azhar, sempat bersitegang dengan petugas.
"Pihak sekolah memang tidak menyediakan parkir, lalu kita mau parkir dimana. Lagi, kenapa tidak ada pemberitahuannya juga sebelum ini kepada kita," tandasnya.