Penerimaan Pajak di Jakpus Sudah 98,35 Persen
Realisasi penerimaan pajak hotel, hiburan, restoran, reklame dan pajak parkir di Jakarta Pusat, hingga pertengahan Desember ini sudah mencapai 98,35 persen dari target sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Untuk lima jenis pajak ini target kita Rp 1.837.588 miliar
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Arif Susilo mengatakan, optimis hingga akhir tahun ini penerimaan lima jenis pajak itu bisa mencapai 99 persen.
"Untuk lima jenis pajak ini target kita Rp 1.837.588 miliar, kita tetap optimis bisa capai 99 persen akhir tahun nanti," ujar Arif, Selasa (22/12).
Setiap Mal di Jakpus akan Dibuka Gerai PajakUntuk penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan-perkotaan (PBB-P2), Arif menyatakan, potensi penerimaannya bisa melampaui 100 persen dari target Rp 1,15 triliun.
Dikatakan Arif, penerimaan pajak PBB-P2 mengalami lonjakan yang cukup signifikan setelah pemasangan plank penunggak pajak di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat.
Sebelumnya, lanjut Arif, tunggakan pajak PBB-P2 di Jakarta Pusat sebesar Rp 36 miliar. Namun karena dipasangi plank para wajib pajak secara sadar langsung melakukan pembayaran pajak.
"Terimakasih bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajaknya, penerimaan pajak sangat dibutuhkan Jakarta untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik," tandas Arif.