You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp_istmw.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Pencairan Dana KJP Terancam Molor

Lantaran termasuk dalam kategori bantuan sosial (bansos), pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terancam molor. Bahkan, hingga Senin (19/5) dana yang seharusnya sudah bisa dicairkan belum dicairkan karena instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencairan dana bansos dilakukan setelah pemilihan umum (pemilu). Tujuannya untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.

Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, untuk dapat mencairkan dana tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)‎.

Disdik Siapkan 4 Langkah Perbaiki Program KJP

"Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Endang, pihaknya sedang mengusahakan agar dana KJP bisa dicairkan. Karena dana tersebut berkaitan langsung dengan siswa untuk keperluan sekolah. "Tunggu dulu, kita mesti koordinasikan dengan lembaga terkait. Pada prinsipnya, dalam proses pencairan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan penyaluran dana KJP dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014 anggaran untuk KJP mencapai Rp 832 miliar dengan jumlah penerima 619.000 peserta didik. Sementara di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun merinci, penghitungan itu berdasarkan kebutuhan biaya siswa SMP dan SMA yang jumlahnya lebih besar apabila dibandingkan dengan siswa sekolah dasar (SD). "Biaya sekolah semakin tinggi akan semakin mahal. Jadi, kami perhitungkan sesuai kebutuhan peserta KJP, jangan sampai telat," ucap Lasro.

Adapun besaran dana KJP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didik. Sekadar informasi, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun. Saran dari KPK dana bansos dan hibah tidak disalurkan pada yayasan yang dibentuk perseorangan dan usianya di bawah tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1132 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye865 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye821 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye817 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye781 personAldi Geri Lumban Tobing