You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Besok, Layanan Samsat Tetap Beroperasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, Kantor Samsat Tetap Buka

Kantor unit pelayanan pajak pada Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta tetap akan melayani wajib pajak pada Sabtu (26/12) besok.

Besok, Samsat tetap buka. Jadi yang mau bayar pajak kendaraan bermotor tetap kami layani

Warga yang ingin membayarkan kewajibannya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tetap bisa dilakukan.

"Besok, Samsat tetap buka. Jadi yang mau bayar pajak kendaraan bermotor tetap kami layani," kata Made Suarjaya, Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Jumat (25/12).

Pemasukan Pajak di Samsat Kemayoran Capai Rp 102 Juta

Selain layanan Samsat, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) juga tetap beroperasi. Di UPPD masyarakat bisa membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame.

"UPPD juga buka layanan setiap hari Sabtu," ujarnya.

Kantor Samsat hanya tidak beroperasi pada Kamis (24/12) dan Jumat (25/12) karena libur Maulid Nabi Muhammad dan Natal 2015.

Kantor pelayanan pajak yang beroperasi pada Sabtu, 26 Desember 2015 di antaranya kantor Samsat di DKI Jakarta, gerai samsat di mal, drive thru di Samsat se-Jakarta dan layanan Samsat kecamatan.

Khusus untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB, dilaksanakan setiap Sabtu-Minggu hingga 31 Desember 2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12616 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1398 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1394 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati