You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Mobil Kembali Diderek Di Gajah Mada
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

Parkir Liar di Gajah Mada Ditertibkan

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat melakukan razia parkir liar di Kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Senin (28/12) pagi. Dua unit mobil yang terparkir liar langsung diderek petugas.

Untuk sementara, operasi lingkar di Gajah Mada baru dua mobil yang kami derek

"Untuk sementara, operasi lingkar di Gajah Mada baru dua mobil yang kami derek. Jika para pemilik ingin mengambilnya silahkan datang ke Pasar Cengkeh dan langsung membayar denda sebesar Rp 500.000 melalui Bank DKI," ujar Hendra Hermawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.

Menurut Hendra, untuk hari ini bukan hanya di daerah Taman Sari yang digelar razia parkir liar. Beberapa titik rawan parkir liar, seperti di wilayah Daan Mogot dan Kalideres pun juga menjadi target penertiban.

Operasi Parkir Liar Digelar Di Sepanjang Pasar Asemka

"Sesuai instruksi pak Gubernur, kawasan Gajah Mada harus steril dari parkir liar. Makanya kami tegaskan, yang kami derek itu bukan hanya roda empat, roda dua juga menjadi target," tandasnya.

Dalam operasi tersebut, Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat mengerahkan 30 anggota, dan dibantu oleh polisi serta TNI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati