You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dampak Aksi Warga, Jl KRT Radjiman dan Jl Raden Inten Macet Total
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penutupan Jalan, Jl KRT Radjiman Macet Parah

Aksi penutupan jalan menuju Kawasan Industri Pulogadung (KIP) berimbas pada kemacetan panjang di Jl KRT Radjiman hingga Jl Radin Inten. Ekor kemacetan terlihat hingga sepanjang tiga kilometer.

Sudah cape-cape jalan macet eh sampai di kawasan dihalau warga

Pantauan Beritajakarta.com, akibat kemacetan panjang, kendaraan dari Jl KRT Radjiman terlihat banyak yang memutar balik. Alhasil, kondisi lalu lintas di kawasan itu semakin semrawut. 

Arista (30), salah seorang pengendara mengaku membutuhkan waktu 1,5 jam untuk menempuh Kawasan Industri Pulogadung, Pulo Jahe dari Jl Radin Inten, Duren Sawit. Padahal, biasanya ia hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Warga Keluhkan Penutupan Jalan di Tambora

“Sudah cape-cape jalan macet eh sampai di kawasan dihalau warga. Saya tidak tahu ada aksi penutupan jalan, kalau tahu nggak bakal lewat sini,” keluh karyawan yang mengaku tinggal di Bintara, Bekasi, Senin (4/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penutupan jalan dilakukan oleh warga yang kecewa lantaran pengelola Kawasan Industri Pulogadung memberlakukan akses berbayar menuju kawasan industri. Sontak hal ini diprotes warga dengan menggelar aksi penutupan jalan menuju kawasan industri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12650 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1403 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1399 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1344 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1049 personBudhi Firmansyah Surapati