You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
rumah kampung deret jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

5 Unit Rumah Deret di Jakbar Terbengkalai

Kesalahan pengukuran lahan membuat lima unit rumah yang merupakan program kampung deret di RW 04, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mendapatkan bantuan uang rehab yang tidak semestinya. Akibat kecilnya uang bantuan yang diterima warga, kini lima unit rumah tersebut terbengkalai karena dana yang diberikan telah habis digunakan.

Kesalahan sudah sejak awal, saya sudah tegur pihak konsultan. Tapi jawabnya nanti akan diperbaiki, nyatanya malah dibiarkan

Satu rumah yang bernasib apes tersebut adalah rumah No 63 di RT 02/04, Kelurahan Kapuk, milik pasangan Minar (40) dan Ngatijo (48). Rumah tersebut hingga kini belum rampung lantaran kekurangan dana. Penyebabnya tak lain akibat kesalahan konsultan dalam mendata luas tanah yang dimilikinya.

Ketua RW 04, Kapuk, Nurahmad (50) mengatakan, seharusnya warganya tersebut mendapat bantuan senilai Rp 54 juta, mengingat luas tanah miliknya mencapai 36 meter persegi. Namun, justru mendapat bantuan hanya Rp 29,8 juta.

Peminat Kampung Deret di Jakbar Membludak

Kesalahan sudah sejak awal, saya sudah tegur pihak konsultan. Tapi jawabnya nanti akan diperbaiki, nyatanya malah dibiarkan,” ujarnya, Rabu (21/5).

Ia menyebut, untuk wilayah RW 03 dan 04, Kelurahan Kapuk, proyek pembangunan kampung deret sebanyak 283 unit. Rinciannya untuk RW 04 sebanyak 127 dan sisanya di RW 03. Menurutnya, program kampung deret di Kapuk juga tak sesuai konsep awal yang menginginkan mengangkat ciri khas Betawi. Tapi, dalam pembangunannya konsep bangunannya malah tidak seragam.

"Kami harap Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Barat dapat memberi solusi. Minimal di pembangunan tahap II nanti, pencairan dana Minar bisa disusul," harapnya.

Terkait hal itu, konsultan dari PT Andalusia Konsulindo, Budi Setiawan menegaskan, kesalahan pengukuran rumah Minar itu sudah diidentifikasi sejak awal. Sayangnya, kesalahan itu tidak bisa lagi dievaluasi ulang, karena dikhawatirkan akan menghambat proses pencairan dana rumah warga lainnya mengingat pencairan dana bantuan itu berdasarkan tanda tangan Gubernur DKI.

“Kesalahan itu masuk di bagian perencanaan, pada saat proses verifikasi ulang, ternyata luas tanahnya lebih besar,” tutur Budi.

Ia justru menilai pemilik rumah terlalu memaksakan untuk merapihkan rumah semegah-megahnya. Padahal, maksimal hanya 36 meter persegi. "Kalau tanahnya lebih, terpaksa tidak seluruhnya bisa direnovasi. Mereka suka memaksa akhirnya dananya kurang,” terangnya.

Sementara itu, Kasudin Perumahan Jakarta Barat, Rohman Lizar yang coba dikonfirmasi terkait hal itu, telepon selulernya tidak aktif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17754 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1567 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1040 personTiyo Surya Sakti