You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Laporkan, Jika Ada Gratifikasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkab Fasilitasi Pelaporan dan Pengembalian Gratifikasi

Seluruh pegawai Kabupaten Kepulauan Seribu sudah terlanjur menerima gratifikasi harus melapor dan mengembalikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan memfasilitasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis

"Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, usai memimpin apel rutin di Pulau Pramuka, Senin (11/1).

Pejabat Pemkab Ikut Sosialisasi Soal Gratifikasi

Menurutnya, hal tersebut selain diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga sudah memerintahkan hal yang sama.

"Hingga saat ini belum ada yang melapor, karena memang tidak ada yang menerima. Tapi bagi yang sudah menerima agar dilaporkan segera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6383 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3858 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3163 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3009 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1632 personFolmer