Pemkab Fasilitasi Pelaporan dan Pengembalian Gratifikasi
access_time Senin, 11 Januari 2016 19:05 WIB
remove_red_eye 2733
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Seluruh pegawai Kabupaten Kepulauan Seribu sudah terlanjur menerima gratifikasi harus melapor dan mengembalikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan memfasilitasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis
"Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, usai memimpin apel rutin di Pulau Pramuka, Senin (11/1).
Pejabat Pemkab Ikut Sosialisasi Soal Gratifikasi
Menurutnya, hal tersebut selain diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga sudah memerintahkan hal yang sama.
"Hingga saat ini belum ada yang melapor, karena memang tidak ada yang menerima. Tapi bagi yang sudah menerima agar dilaporkan segera," tandasnya.