Pembebasan Lahan Waduk Kelapa Gading Terkendala
Rencana pembuatan waduk di RW 13, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara masih menemui kendala. Lahan yang rencananya akan dibebaskan, masih mengalami sengketa.
Salah satu pihak swasta itu sedang beperkara untuk lokasi
Lurah Kelapa Gading Barat, Alamsyah mengatakan, ada sebagian lahan tersebut yang masih dalam sengketa. Beberapa waktu lalu, pihaknya pernah dipanggil pengadilan untuk meninjau lokasi lahan yang akan dibuat waduk.
"Malah ketika saya ingin masuk ke lokasi, dilarang sama petugas pengamanan. Saya juga heran. Makanya, kalau lihat kondisinya seperti ini, saya rasa masih butuh waktu lama sampai waduk ini bisa terbangun," ujar Alamsyah, Selasa (12/1).
Oknum PNS Sewakan Rumah di Lahan Pemprov DKILahan yang dibuat waduk, lanjut Alamsyah, memiliki luas 17 hektar. Namun, lokasi tersebut dimiliki tiga pihak, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dua pihak swasta. "Salah satu pihak swasta itu sedang beperkara untuk lokasi," kata Alamsyah.
Sebelumnya, lahan milik BPN seluas 3,8 hektare pernah dikeruk pemerintah pada Juni 2015 lalu. Namun, dua bulan setelahnya, pengerukan waduk dihentikan dengan alasan desain dan rencana program yang belum jelas.
Menurut Alamsyah, wilayah ini sebenarnya darurat pengadaan waduk. Itu karena kapasitas air sistem drainase yang ada sudah tak mampu lagi menampung air, terutama saat musim hujan.
Sementara Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, pihaknya untuk sementara menyiapkan anggaran Rp 600 miliar untuk pembebasan lahan waduk di seluruh Jakarta. Total bidang lahan yang akan dibebaskan hingga saat ini masih diinventarisasi.
"Tahun lalu kita sudah membebaskan 17 bidang dari 19 bidang yang direncanakan se-DKI Jakarta," tandasnya.
Pantauan Beritajakarta.com di lokasi yang akan menjadi waduk di Jalan Boulevard Artha Gading terpampang spanduk tentang rencana pembuatan waduk. Meski begitu, tak ada aktifitas pekerja ataupun alat berat. Sebuah bangunan permanen terlihat di dalam lokasi waduk.