You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pekerja Lepas dan Tenaga Ahli Jaktim Dapat Tunjangan BPJS
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PPSU di Jaktim Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberikan jaminan sosial kesehatan untuk semua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di seluruh kelurahan di Jakarta Timur.

Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memakai BPJS, tetapi semua pekerja

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan perlindungan kepada seluruh PPSU di Jakarta Timur.

Nantinya, seluruh pekerja dan tenaga ahli baik di suku dinas ataupun di kelurahan dan kecamatan di Jakarta Timur wajib ikut serta dalam BPJS.

Tenaga Honorer di Kep Seribu Didata Ulang

“Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memakai BPJS, tetapi semua pekerja yang berada di lingkungan Pemkot Jaktim wajib ikut BPJS," ujar Bambang, Selasa (12/1).

Kepala Cabang BPJS Jakarta Rawamangun, Tony WK mengatakan, jaminan dalam program yang dibuat oleh Pemkot Jaktim dan BPJS mencakup kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Semua biaya akan ditanggung dan dibayarkan setiap bulannya.

"Ini merupakan program Gubernur DKI Jakarta untuk membuat seluruh masyarakat Jakarta sejahtera dan nantinya bukan hanya kecelakaan kerja dan meninggal saja, tetapi ke depan akan ada tambahan lagi yaitu tunjangan hari tua," ungkap Toni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik