You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pekerja Lepas dan Tenaga Ahli Jaktim Dapat Tunjangan BPJS
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PPSU di Jaktim Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberikan jaminan sosial kesehatan untuk semua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di seluruh kelurahan di Jakarta Timur.

Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memakai BPJS, tetapi semua pekerja

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan perlindungan kepada seluruh PPSU di Jakarta Timur.

Nantinya, seluruh pekerja dan tenaga ahli baik di suku dinas ataupun di kelurahan dan kecamatan di Jakarta Timur wajib ikut serta dalam BPJS.

Tenaga Honorer di Kep Seribu Didata Ulang

“Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memakai BPJS, tetapi semua pekerja yang berada di lingkungan Pemkot Jaktim wajib ikut BPJS," ujar Bambang, Selasa (12/1).

Kepala Cabang BPJS Jakarta Rawamangun, Tony WK mengatakan, jaminan dalam program yang dibuat oleh Pemkot Jaktim dan BPJS mencakup kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Semua biaya akan ditanggung dan dibayarkan setiap bulannya.

"Ini merupakan program Gubernur DKI Jakarta untuk membuat seluruh masyarakat Jakarta sejahtera dan nantinya bukan hanya kecelakaan kerja dan meninggal saja, tetapi ke depan akan ada tambahan lagi yaitu tunjangan hari tua," ungkap Toni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2616 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2350 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1744 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  5. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1185 personTiyo Surya Sakti