You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP

Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk langsung mengirimkan rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) jika ada klinik yang menyalahi aturan. Sehingga BTPSP bisa langsung meminta Satpol PP melakukan penyegelan.

Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan

‎"Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan," ujar Edy Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut Edy, memang seharusnya sebelum membuka klinik, para pemilik harus melengkapi perizinan dan dokumen ketenagakerjaan. Apalagi ada tenaga kerja asing yang direkrut.

Tak Berizin, 5 Klinik akan Ditutup

"Termasuk mempekerjakan tenaga asing, itu sudah melakukan penyalahgunaan izin. Seperti itu yang harus kita tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1537 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1515 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1042 personDessy Suciati