You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP

Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk langsung mengirimkan rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) jika ada klinik yang menyalahi aturan. Sehingga BTPSP bisa langsung meminta Satpol PP melakukan penyegelan.

Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan

‎"Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan," ujar Edy Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut Edy, memang seharusnya sebelum membuka klinik, para pemilik harus melengkapi perizinan dan dokumen ketenagakerjaan. Apalagi ada tenaga kerja asing yang direkrut.

Tak Berizin, 5 Klinik akan Ditutup

"Termasuk mempekerjakan tenaga asing, itu sudah melakukan penyalahgunaan izin. Seperti itu yang harus kita tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1943 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye895 personDessy Suciati
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye873 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye810 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye776 personAldi Geri Lumban Tobing