Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP
access_time Selasa, 19 Januari 2016 09:35 WIB
remove_red_eye 21199
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Rio Sandiputra
Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk langsung mengirimkan rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) jika ada klinik yang menyalahi aturan. Sehingga BTPSP bisa langsung meminta Satpol PP melakukan penyegelan.
Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan
"Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan," ujar Edy Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Edy, memang seharusnya sebelum membuka klinik, para pemilik harus melengkapi perizinan dan dokumen ketenagakerjaan. Apalagi ada tenaga kerja asing yang direkrut.
Tak Berizin, 5 Klinik akan Ditutup"Termasuk mempekerjakan tenaga asing, itu sudah melakukan penyalahgunaan izin. Seperti itu yang harus kita tindak," tandasnya.