You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSP

Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk langsung mengirimkan rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) jika ada klinik yang menyalahi aturan. Sehingga BTPSP bisa langsung meminta Satpol PP melakukan penyegelan.

Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan

‎"Kalau memang menyalahi, tinggal rekomendasi ke BPTSP DKI untuk mencabut izin, dan kita akan bersurat ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan," ujar Edy Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut Edy, memang seharusnya sebelum membuka klinik, para pemilik harus melengkapi perizinan dan dokumen ketenagakerjaan. Apalagi ada tenaga kerja asing yang direkrut.

Tak Berizin, 5 Klinik akan Ditutup

"Termasuk mempekerjakan tenaga asing, itu sudah melakukan penyalahgunaan izin. Seperti itu yang harus kita tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1573 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1573 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1391 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1268 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye945 personAnita Karyati