Pembuatan Akta Lahir Bisa Dilakukan di Kecamatan
Pengurusan pembuatan akta lahir warga kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Layanan ini sudah dimulai sejak 4 Januari 2016 lalu.
Warga kini bisa mengurus akta lahir di kantor kecamatan, tidak perlu datang ke kantor sudin. Baik akta untuk anak baru lahir maupun dewasa. Tetap kita layani dan gratis
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, layanan akta lahir di kecamatan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan akta lahir.
"Warga kini bisa mengurus akta lahir di kantor kecamatan, tidak perlu datang ke kantor sudin. Baik akta untuk anak baru lahir maupun dewasa. Tetap kita layani dan gratis," ujar Fauzi,
Rabu (20/1).Sudin Dukcapil Jakarta Timur Kebut Pencetakan E-KTPPelayanan akta lahir kali ini dilakukan sesuai dengan domisili masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya, harus sesuai dengan tempat kelahirannya.
Untuk syarat pembuatan sangat mudah, yakni warga mengajukan surat permohonan, melampirkan foto copy KTP dan kartu keluarga kedua orangtua serta surat nikah orangtua. Kemudian surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit dan surat keterangan dari kelurahan.
"Selain lebih mudah, juga lebih dekat dengan tempat tinggal. Sehingga tidak banyak mengeluarkan biaya tranportasinya," tandas Fauzi.