You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembuatan Akta Lahir Bisa Dilakukan di Kecamatan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembuatan Akta Lahir Bisa Dilakukan di Kecamatan

Pengurusan pembuatan akta lahir warga kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Layanan ini sudah dimulai sejak 4 Januari 2016 lalu.

Warga kini bisa mengurus akta lahir di kantor kecamatan, tidak perlu datang ke kantor sudin. Baik akta untuk anak baru lahir maupun dewasa. Tetap kita layani dan gratis

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, layanan akta lahir di kecamatan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan akta lahir.

"Warga kini bisa mengurus akta lahir di kantor kecamatan, tidak perlu datang ke kantor sudin. Baik akta untuk anak baru lahir maupun dewasa. Tetap kita layani dan gratis," ujar Fauzi, Rabu (20/1).

Sudin Dukcapil Jakarta Timur Kebut Pencetakan E-KTP

Pelayanan akta lahir kali ini dilakukan sesuai dengan domisili masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya, harus sesuai dengan tempat kelahirannya.

Untuk syarat pembuatan sangat mudah, yakni warga mengajukan surat permohonan, melampirkan foto copy KTP dan kartu keluarga kedua orangtua serta surat nikah orangtua. Kemudian surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit dan surat keterangan dari kelurahan.

"Selain lebih mudah, juga lebih dekat dengan tempat tinggal. Sehingga tidak banyak mengeluarkan biaya tranportasinya," tandas Fauzi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati