You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Serius Perangi Peredaran Miras Di Ibu Kota
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Miliki 150 Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Pemerintah‎ Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki 150 Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol. Bahkan untuk membelinya, seseorang harus menunjukan KTP lebih dulu.

ada 150 Perda yang mengatur tentang pengendalian, produksi, syarat mutu dan penyaluran dari minuman beralkohol itu

"‎Dari data yang kami miliki ada 36 aturan lebih dan sekitar ada 150 Perda yang mengatur tentang pengendalian, produksi, syarat mutu dan penyaluran dari minuman beralkohol itu," kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol di Gedung DPR RI Nusantara II di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/1).

Salah satunya mengatur pembeli minuman beralkohol berusia 21 tahun, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Djarot mengingatkan, kasus yang banyak merenggut korban di Jakarta biasanya disebabkan minuman keras oplosan.

909 Botol Miras Disita Petugas

"kita juga mengawasi pembeli minuman beralkohol. Di Jakarta, hanya yang berusia 21 tahun yang boleh beli. Itu dibuktikan dengan periksa KTP oleh petugas khusus kita," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close