DKI Tagih Fasos Fasum Bakrieland Usai Pilpres
Khawatir dinilai melakukan politisasi terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, Pemprov DKI Jakarta akan menunda penagihan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari PT Bakrieland Development Tbk hingga Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 berakhir.
SK Gubernur DKI mewajibkan pengembang menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun
"Tunggu setelah pilpres saja, nanti dipikirnya kami sengaja menyerang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/5).
Basuki menjelaskan, pengembang Bakrieland menunggak kewajiban fasos dan fasum atas pembangunan superblok pertama dan terbesar di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan kawasan pengembangan seluas 53,5 hektare. "Kami sudah mengirimkan surat penagihan kepada Bakrieland," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Ahok: Banyak Pegembang Masih Nunggak Fasos FasumMenurut Basuki, dasar hukum kewajiban penyerahan fasos fasum diatur oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"SK Gubernur DKI mewajibkan pengembang menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun," jelasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, pengembang sekelas Bakrieland bisa lolos dari kewajiban fasos fasum karena kesalahan kebijakan dari pejabat DKI Jakarta sebelumnya.
Selain itu, dia juga berjanji akan mengejar pengembang lain yang pengemplang fasos-fasum. Di Jakarta Utara, sebagai contoh, terdapat 44 pengembang yang pengemplang fasos-fasum. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, sebanyak 2.000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pada 2013, hanya sekitar 14 persennya saja pengembang yang telah memenuhi fasos fasumnya.