You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
seragam korpri ahok beritajakarta
seragam korpri ahok beritajakarta .
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

DKI Tagih Fasos Fasum Bakrieland Usai Pilpres

Khawatir dinilai melakukan politisasi terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, Pemprov DKI Jakarta akan menunda  penagihan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari PT Bakrieland Development Tbk hingga Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 berakhir.

SK Gubernur DKI mewajibkan pengembang menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun

"Tunggu setelah pilpres saja, nanti dipikirnya kami sengaja menyerang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/5).

Basuki menjelaskan, pengembang Bakrieland menunggak kewajiban fasos dan fasum atas pembangunan superblok pertama dan terbesar di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan kawasan pengembangan seluas 53,5 hektare. "Kami sudah mengirimkan surat penagihan kepada Bakrieland," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.

Ahok: Banyak Pegembang Masih Nunggak Fasos Fasum

Menurut Basuki, dasar hukum kewajiban penyerahan fasos fasum diatur oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"SK Gubernur DKI mewajibkan pengembang menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun," jelasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, pengembang sekelas Bakrieland bisa lolos dari kewajiban fasos fasum karena kesalahan kebijakan dari pejabat DKI Jakarta sebelumnya.

Selain itu, dia juga berjanji akan mengejar pengembang lain yang pengemplang fasos-fasum. Di Jakarta Utara, sebagai contoh, terdapat 44 pengembang yang pengemplang fasos-fasum. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, sebanyak 2.000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pada 2013, hanya sekitar 14 persennya saja pengembang yang telah memenuhi fasos fasumnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3661 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1062 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye907 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye906 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye874 personNurito