You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan DKI Diserobot Ahli Waris
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lahan Pemprov DKI Diduga Diserobot Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur memasang plang kepemilikan lahan di Cipayung.

Ini lahan milik Pemprov DKI, tidak boleh orang main serobot saja dan mengaku-ngaku sebagai pemiliknya.

Walikota Jakarta timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pemasangan plang karena ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Lahan seluas 6.770 meter persegi di Jalan Mini 3, RT 04/03 Bambu Apus , Cipayung, Jakarta Barat ini, bahkan sudah dijual pada pihak ketiga.

Seluruh Lahan Milik DKI Segera Disertifikasi

“Ini lahan milik Pemprov DKI, tidak boleh orang main serobot saja dan mengaku-ngaku sebagai pemiliknya. Kalau nekat menyerobot bisa dipidana,” ujar Bambang usai pemasangan plang di lokasi lahan tersebut, Jumat (22/1).

Dikatakan Bambang, lahan di Cipayung tersebut sah milik Pemprov DKI sesuai Surat Hak Pakai (SHP) nomor  4/1984. Ia menegaskan, jika ada pihak mengaku sebagai ahli waris, diharap mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sedangkan, kepada pihak yang telah membeli lahan tersebut kepada ahli waris, Bambang mengingatkan, Pemprov DKI tidak bertanggungjawab.

Sekadar diketahui, lahan di Cipayung ini rencananya akan dijadikan hunian tipe klaster. Sebagian masyarakat sudah membeli lahan secara kavling. Bahkan di lokasi tersebut terdapat contoh rumah model klaster yang dibangun pihak pengembang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11603 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1289 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati