You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korupsi_ilustr.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, akhirnya menetapkan Kasudin Pertanian dan Kehutanan, Jakarta Timur, Agustinus Bambang Wisageni (ABW) sebagai tersangka, Senin (26/5). ABW dituduh terlibat dalam proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur seluas 1,8 hektare. Dalam proyek senilai Rp 10 miliar pada tahun 2012 ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, pelaku perbuatan tindak pidana korupsi ini mengarah kepada Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, selaku KPA (ketua pengguna anggaran) merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen). Walau ditetapkan sebagai tersangka, ABW saat ini belum ditahan, bersama dua tersangka lainnya yakni G dan W. Alasannya, yang bersangkutan sejauh ini belum dipanggil kembali.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya," ujar Asep Sontani, Senin (26/5).

Kejari Bidik Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim

Menurutnya Asep, pada 12 Juli 2012 - 09 Desember 2012, Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, menggarap proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng. Proyek senilai Rp 10 miliar ini digarap oleh PT Bunanta Indotama dengan Dirut Golfried Juni Andar dan konsultan pengawas PT Catur Eka Cipta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kekurangan volume pekerjaan. Namun anehnya ABW selaku KPA dan PPK mau menandatangani berkas pekerjaan, seolah proyek dikerjakan 100 persen. Padahal, pekerjaan tersebut tak sesuai dengan bestek atau spesifikasi.

Beberapa pekerjaan yang tak sesuai bestek ini di antaranya adalah pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, rangka atap baja dan sejumlah item lainnya. Dari beberapa item pekerjaan ini diduga ada kelebihan anggaran.

"Tapi kelebihan anggaran itu tidak dilaporkan dan malah ABW menandatangani berkas yang disodorkan konsultan pengawas dan kontraktor," ucap Asep.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1541 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1516 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1081 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1043 personDessy Suciati