You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa

Petugas gabungan Satpol PP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, TNI dan Polri melakukan razia klinik, panti pijat serta toko obat di Kecamatan Johar Baru.

Ada 13 tempat yang kedapatan tidak memiliki izin, diantaranya tiga klinik, lima toko obat, satu panti pijat, dua tempat refleksi dan dua salon tanpa izin

Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertibkan, sekaligus pendataan terhadap sejumlah klinik dan panti pijat serta mengantisipasi peredaran obat kuat tanpa izin atau ilegal.

Pantauan Beritajakarta.com, petugas menyisir sejumlah lokasi yang memang ramai usaha tersebut. Beberapa diantaranya di Jalan Percetakan Negara Raya, Jalan Pangkalan Asem, Jalan Kampung Rawa, Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Tanah Tinggi.

Petugas Gabungan Razia Toko Obat Kuat di Jakarta Timur

"Ada 13 tempat yang kedapatan tidak memiliki izin, yakni tiga klinik, lima toko obat, satu panti pijat, dua tempat refleksi dan dua salon," ujar Yassin, Senin (25/1).

Yassin mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran serta memberitahukan untuk segera mengurus perizinan tersebut melalui PTSP.

"Kami juga membawa pegawai dari PTSP untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus izinnya. Dan jika tidak, segera akan kami segel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati