40 Angkutan Umum Tak Laik Jalan Ditindak
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menindak 40 angkutan umum tidak laik jalan.
y ang membahayakan keselamatan penumpang harus ditindak tegas, kita kandangkan agar menimbulkan efek jera
Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Laura Leonika Harianja mengatakan, ke-40 angkutan umum tersebut tidak memilik surat-surat. Pihaknya juga mengandangkan angkutan umum yang membahayakan penumpang
"Jika ditemukan kondisi yang komponen kendaraan seperti, wiper, ban vulkanisir, speedometer, rem tangan tidak berfungsi dan kondisi bodi kendaraan kropos yang membahayakan keselamatan penumpang harus ditindak tegas, kita kandangkan agar menimbulkan efek jera," kata Laura, Senin (25/1).
58 Kendaraan Terjaring Razia Parkir LiarSelain menilang 40 unit angkutan umum, pihaknya juga mengandangkan enam unit metromini dan satu taksi. Enam mobil pribadi diderek, dan empat mobil digembosi.
"Kendaraan pribadi dan angkutan umum yang kita tindak adalah hasil penyisiran kami di sejumlah jalan seperti, Jalan Aditiawarman, Jalan Hang Tuah, Jalan Tebet, dan F
lyover Kebayoran Lama," tandasnya.