You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pulau Seribu Terancam Peredaran Narkoba
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Seribu Waspada Peredaran Narkoba

Waspadai peredaran narkoba di Kepulauan Seribu, kepolisian tingkatkan wilayah perbatasan. 

Ini ancaman nyata di Pulau Seribu, sebagai daerah wisata harus bersih dari Narkoba

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah masuk kawasan Kepulauan Seribu. Oleh sebab itu, pengawasan dan pengamanan menuju Kepulauan Seribu diperketat.

Bupati Minta Pengamanan Wisata Kembali Diaktifkan

"Ini ancaman nyata di Pulau Seribu, kami akan terus mengejar, menangkap dan mengungkap peredaran narkoba di sini hingga Kepulauan Seribu sebagai daerah wisata bersih dari narkoba," ujarnya, Kamis (28/1).

Ia menjelaskan, selama bulan Januari, pihaknya telah menangkap enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Salah satu bandar narkoba inisial MD merupakan warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.

"Berbagai barang bukti berhasil kami amankan, dan kini keenamnya sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kepulauan Seribu, berinisial MD ditangkap jajaran Polres Kepulauan Seribu pertengahan Januari 2016.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1665 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1655 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1559 personFakhrizal Fakhri
  4. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1539 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1462 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik