E-KTP yang Terbit Mulai 2011 Berlaku Seumur Hidup
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya
"Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya," ujar Tjahjo dalam surat edarannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Edison Sianturi mengatakan, warga tidak perlu memperpanjang KTP lagi. Namun untuk perubahan data diri di dalam KTP, warga masih tetap bisa melakukannya.
Januari, 132 Ribu E-KTP di Jaktim Tercetak"Karena e-KTP tersebut sudah berlaku seumur hidup meski ada batas waktunya," kata Edison, Sabtu (30/1).
Surat edaran ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain itu juga amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diminta untuk memperhatikan kembali Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku hinga seumur hidup.
Selanjutnya pada Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dalam surat edarannya, Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/wali kota, untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikannya. Mereka juga diminta agar menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan tersebut melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya.
"Penyebarluasan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial tersebut agar dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik, maupun masyarakat," tandasnya.