Izin 25 Persen Gedung Mangkrak Telah Habis
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmdai mengungkapkan, 25 persen gedung mangkrak di Ibukota telah habis izinnya. Sejumlah gedung tersebut saat ini
proses pembangunannya telah terhenti.Itu adalah proses perizinan yang sudah lama. Kemudian sebagian (gedung yang bermasalah) sedang mengurus izin kembali
"Ya jadi gini, itu adalah proses perizinan yang sudah lama. Kemudian sebagian (gedung yang bermasalah) sedang mengurus izin kembali," katanya, Selasa (2/2).
25 Persen Gedung di Jakarta MembahayakanIa menjelaskan, apabila pembangunan dilanjutkan kembali, maka pemilik gedung harus mengajukan izin kembali. Sejauh ini, gedung yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak berizin sudah disegel. Dengan demikian, pembangunan gedung wajib dihentikan.
"Misalkan izinnya sudah diteruskan ya baru monggo kita izinkan bangun kembali. Kita ini fungsinya pembinaan pak. Jadi jangan sampai istilahnya itu seperti arahan Pak Gubernur itu mematikan perekonomian masyarakat. Dampak dari suatu pembangunan kan itu menyerap tenaga kerja," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mencatat, 25 persen gedung di Jakarta tidak aman. Hasil tersebut berdasarkan pantauannya selama blusukan di lima wilayah DKI Jakarta.