Resmi Tersangka, 2 Rekanan Sudin PU Belum Ditahan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat (30/5), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek normalisasi saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai dan di RW 13 Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka itu adalah kontraktor yang mengerjakan dua proyek tersebut, yakni MS kontraktor di Jl I Gusti Ngurah Rai dan IS kontraktor di RW 13 Kelurahan Duren Sawit.
Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, walau dua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum menahannya karena penyidik masih terus melakukan pengembangan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan tersangka lain dalam kasus ini. Terutama dari unit Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam dua proyek tersebut.
“Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. Hasil pemeriksaan kami menunjukkan pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Silvia.
Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi TersangkaMenurut Silvia, penyimpangan yang terjadi di antaranya adalah, dasar saluran air yang seharusnya dibeton ternyata ini tidak. Selain itu, saluran air ini dasarnya hanya dipasangi rangka dengan satu besi.
Silvia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya itu para tersangka ini dapat diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, proyek normalisasi saluran di RW 13, Kelurahan Duren Sawit, berdasarkan pagu anggaran yang ada, nilainya Rp 1,4 miliar. Dari proyek ini hasil penghitungan sementara, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 275 juta. Sedangkan proyek saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai nilai anggarannya sebesar Rp 925 juta. Adapun keuangan negara yang dirugikan di proyek ini sekitar Rp 375 juta.
“Kami masih terus lakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pejabat di Sudin PU Tata Air Jakarta Timur,” tukas Asep Sontani.
Asep mengungkapkan, tidak mungkin rekanan bertindak sendiri di lapangan. Apalagi proyek ini menggunakan keuangan negara yang bersumber dari APBD DKI tahun 2013. Sehingga ada pejabat yang paling bertangungjawab dalam proyek ini, yakni Kasudin PU Tata Air selaku Ketua Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).