You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Fogging Harus Sesuai Aturan
photo Doc - Beritajakarta.id

Fogging Harus Sesuai Aturan

Proses pengasapan atau fogging untuk pemberantasan sarang nyamuk (PSN) harus sesuai aturan. Jika tidak, nyamuk pun akan beradaptasi dan bisa kebal terhadap obat yang disemprotkan dalam proses fogging.

Fogging itukan mestinya ada aturannya, tapi kadang-kadang masyarakat nggak di-fogging sama kita, sewa swasta. Nyamuknya kan makin lama makin kuat, nggak mempan obatnya

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, proses fogging diatur dalam Perda nomor 6/2007 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"‎Fogging itukan mestinya ada aturannya, tapi kadang-kadang masyarakat nggak di-fogging sama kita, sewa swasta. Nyamuknya kan makin lama makin kuat, nggak mempan obatnya‎," ujar Koesmedi, Senin (8/2).

40 Persen Penderita DBD Usia Sekolah

Lebih lanjut, Koesmedi menuturkan, dalam Perda itu, tepatnya pada pasal 9, penanggulangan DBD dapat dilakukan dengan fogging. Hanya saja, dalam pasal 10, ayat 1, fogging dilakukan setelah adanya penyelidikan Epidemilogi.

"Artinya setelah Puskesmas setempat menemukan kasus, mendapat laporan dari masyarakat dan rumah sakit baru foging bisa dilakukan. Itu juga harus merujuk ke pasal 11, artinya seminggu setelah adanya kasus, baru bisa fogging, tidak asal fogging," tandas Koesmedi.

Ia pun berharap, perilaku warga Ibukota yang tidak taat aturan, khususnya saat pelaksanaan fogging da‎pat diminimalisir. Tujuannya agar nyamuk tidak kebal terhadap obat yang digunakan saat pengasapan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1091 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye904 personFakhrizal Fakhri