BTS di Pulau Pari Ditinjau Tim PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Sudin Penataan Kota melakukan peninjauan Base Transceiver Station (BTS) atau penguat signal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Dasar pengeluaran IMB adalah hasil kajian dari KLH terkait dampak frekuensi BTS terhadap masyarakat. Jika tidak, maka DPLH tidak keluar dan IMB juga tidak terbit
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pengecekan BTS tersebut dasar untuk penerbitan Dokumen Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) yang setiap lima tahun sekali serta penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dasar pengeluaran IMB adalah hasil kajian dari KLH terkait dampak frekuensi BTS terhadap masyarakat. Jika tidak, maka DPLH tidak keluar dan IMB juga tidak terbit," ujar Lamhot, Selasa (9/2).
PTSP Kepulauan Seribu Proses Pengajuan BTSDitambahkannya, PTSP dalam menerbitkan izin DPLH bagi bangunan atau gedung itu 14 hari kerja. Menyadari terkadang adanya kendala teknis dan aksesibilitas, sehingga pekerjaan kadang dilakukan secara bersamaan agar menghemat anggaran.
Maka dalam pelayanan ini PTSP tidak lakukan satu pekerjaan dilapangan tapi ada beberapa agar tidak memboros anggaran. "Hasilnya 14 hari kerja, kalau tidak ada masalah sudah bisa keluar izinnya," tandas Lamhot.