You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Terbitkan Izin IMB Dan DPLH Bagi Provider
photo Suparni - Beritajakarta.id

BTS di Pulau Pari Ditinjau Tim PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Sudin Penataan Kota melakukan peninjauan Base Transceiver Station (BTS) atau penguat signal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Dasar pengeluaran IMB adalah hasil kajian dari KLH terkait dampak frekuensi BTS terhadap masyarakat. Jika tidak, maka DPLH tidak keluar dan IMB juga tidak terbit

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pengecekan BTS tersebut dasar untuk penerbitan Dokumen Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) yang setiap lima tahun sekali serta penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dasar pengeluaran IMB adalah hasil kajian dari KLH terkait dampak frekuensi BTS terhadap masyarakat. Jika tidak, maka DPLH tidak keluar dan IMB juga tidak terbit," ujar Lamhot, Selasa (9/2).

PTSP Kepulauan Seribu Proses Pengajuan BTS

Ditambahkannya, PTSP dalam menerbitkan izin DPLH bagi bangunan atau gedung itu 14 hari kerja. Menyadari terkadang adanya kendala teknis dan aksesibilitas, sehingga pekerjaan kadang dilakukan secara bersamaan agar menghemat anggaran.

Maka dalam pelayanan ini PTSP tidak lakukan satu pekerjaan dilapangan tapi ada beberapa agar tidak memboros anggaran. "Hasilnya 14 hari kerja, kalau tidak ada masalah sudah bisa keluar izinnya," tandas Lamhot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5852 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2363 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2111 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1706 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1615 personNurito