You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lubang di Jl RE Martadinata Membahayakan Pengendara
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Lubang di Jl RE Martadinata Membahayakan Pengendara

Pengendara yang melintas diantara rel Kereta Api (KA) dekat terminal bus Tanjung Priok, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara harus waspada. Sebab jalan di lokasi tersebut jalan mengalami kerusakan dengan adanya lubang.

Selain jalan jadi macet juga dikhawatirkan rawan kecelakaan, khususnya bagi pengendara motor. Kalau bisa jalan yang rusak segara ditambal

Pantauan Beritajakarta.com, kerusakan jalan memiliki panjang satu meter dan lebar 30 sentimer tersebutcukup membahayakan bagi pengendara yang melintas, khususnya pengendara motor. Sebab kedalaman lubang tersebut mencapai 20 sentimeter.

Nunur (39) pedagang yang kiosnya di pinggir rel KA mengatakan, lubang di jalan tersebut sudah lebih dari empat bulan.

Jl Raya Mabes Hankam Segera Dilebarkan

"Selain jalan jadi macet juga dikhawatirkan rawan kecelakaan, khususnya bagi pengendara motor. Kalau bisa jalan yang rusak segara ditambal," ucap Nunur, Jumat (13/2).

Lurah Tanjung Priok, Ma'mun mengatakan, pihaknya baru-baru ini memang sudah mendapat laporan dari masyarakat soal ada kerusakan pada titik jalan tersebut. Dan sudah dilaporkan ke Sudin Bina Marga.

"Namun, sementara demi keamanan dan kenyamanan pengendara segera akan saya kerahkan petugas PPSU untuk menutup lubang dengan batu," tandas Ma'mun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati