You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri @
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengusaha Komersil Bisa Bayar E-Retribusi Sampah

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji mengatakan, pelaku usaha komersil non kawasan, bisa mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah. Namun pelaku usaha harus membayar melalui e-Retribusi.

Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran

"Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran, ‎kita juga akan tindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang memungut restribusi secara tidak sah," kata Isnawa, Jumat (12/2).

Hal ini sesuai ketentuan Perda 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Apabila mereka tidak mau menggunakan jasa Dinas Kebersihan, maka pengusaha komersil non kawasan ini bisa memanfaatkan pengelola sampah mandiri.

Warga Rorotan Keluhkan Sampah dan PJU

Ia menegaskan, pelayanan dari Dinas Kebersihan hanya diberikan untuk fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah ke bawah saja.

‎"Ketentuannya kita terapkan, kita telah lakukan sosialisasi pada pengelola kawasan untuk mengelola sendiri sampahnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6201 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3812 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3058 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2969 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1578 personFolmer