You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi Resmikan Pasar
Usai melakukan safari politik ke Jawa Tengah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kembali beraktivitas seperti biasa. orang nomor satu di Jakarta itu mengawali aktivitasnya dengan meresmikan Pasar Jembatan Dua, Kelurahan Angje, Tambrora, Jakar.
photo doc - Beritajakarta.id

Kemendagri: Hari Ini Jokowi Resmi Cuti

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meluluskan permohonan cuti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Permohonan itu diminta, karena pria asal Solo itu mengaku ingin lebih berkonsentrasi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai orang nomor satu di DKI.   

Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur

Kepastian dikabulkannya permohonan cuti itu setelah Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Susilo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Supriyanto, Minggu (1/6), mendatangi rumah dinas Gubernur Jokowi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan kedua pejabat Kemendagri guna mengantarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur," ujar Susilo di rumah dinas Gubernur DKI, Minggu (1/6).

Pilpres, Jumlah DPT DKI Bertambah 200 Ribu

‎Susilo mengatakan, dengan diterimanya Keppres tersebut, Jokowi telah resmi meninggalkan jabatan sementara waktu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, sesuai amanat Keppres, peran gubernur akan diambil  alih Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama selaku Pelaksana tugas (Plt). 

"Mulai hari ini, 1 Juni 2014 ini, sampai nanti penetapan hasil pemilihan capres- cawapres yang terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada bulan Oktober nanti dan  Pak Basuki menjadi Plt Gubernur DKI mulai hari ini, selama Pak Jokowi diberhentikan sementara," ujar Susilo.

Susilo membantah, Kemendagri sengaja memperlambat penyerahan Keppres itu kepada Jokowi. Sebab, menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Keppres pemberhentian Jokowi baru dapat diserahkan setelah KPU mengumumkan peresmian nama capres-cawapres. Sementara peresmian capres-cawapres sendiri baru diumumkan oleh KPU pada Sabtu (31/5) kemarin, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 52/P Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014.

"Kami tidak memperlambat. Keppres baru keluar tadi malam, karena menunggu penetapan capres-cawapres oleh yang baru diumumkan KPU kemarin siang," tuturnya.

Sementara Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, mengacu jadwal KPU, Jokowi diperkirakan akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI hingga 22-24 Agustus 2014.

"Tapi, jika ada gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi, masa nonaktif Pak Jokowi bakal diperpanjang hingga Oktober nanti," tambahnya.

Sekadar diketahui, rombongan Kemendagri tiba di rumah dinas Jokowi sekitar pukul 09.30. Rombongan bermaksud menyerahkan Keppres tentang pemberhentian sementara sebagai gubernur untuk Jokowi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2301 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1274 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1015 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye973 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye884 personAldi Geri Lumban Tobing