You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_batik_stokk.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mulai cuti pada hari Minggu (1/6) akan digantikan posisinya oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Meskipun begitu, menurutnya tidak ada program yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan pasca Jokowi cuti menjadi capres karena semua program sudah dilakukan dengan cepat.

Sama aja. Orang sudah full ngebut gitu kok. Ngebut (kerja) kayak kemarin (sebelum Jokowi cuti) aja, enggak ada yang beda

 

"Sama aja. Orang sudah full ngebut gitu kok. Ngebut (kerja) kayak kemarin (sebelum Jokowi cuti) aja, enggak ada yang beda," ujar pria yang kerap disapa Ahok itu, Jumat (30/5).

Basuki: Jokowi Masih Sah Gubernur DKI

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Joko Widodo yang akan mengikuti pemilihan presiden.

"Jadi, saya belum langsung jadi Plt Gubernur DKI, karena Senin (2/6), Pak Jokowi masih tanda tangan surat. Makanya saya bilang pada Pak Gubernur, hari Senin bantu tanda tangan dulu surat-surat semua. Biar saya nggak usah tanda tangan. Biar ringan saya," katanya.

Sekadar diketahui Jokowi dan Basuki telah menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu terkait tugas dan kewajiban Plt Gubernur DKI. Jokowi akan non aktif dari jabatannya mulai 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama cuti, Jokowi tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah jabatan, perlengkapan jabatan serta kendaraan dinas.

Selain itu, Jokowi juga tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya kesehatan. Namun, tetap menerima gaji pokok dan tunjangan selama cuti non aktif.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Jokowi masih bisa tanda tangan berkas administrasi hingga 1 Juni. Dengan demikian Basuki menjadi Plt Gubernur DKI pada tanggal 2 Juni.

Selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Basuki bisa mengambil beberapa kebijakan strategis, namun tetap izin Mendagri yang selanjutnya dikonsultasikan dengan gubernur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6157 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3795 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3028 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2956 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer