You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_batik_stokk.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mulai cuti pada hari Minggu (1/6) akan digantikan posisinya oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Meskipun begitu, menurutnya tidak ada program yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan pasca Jokowi cuti menjadi capres karena semua program sudah dilakukan dengan cepat.

Sama aja. Orang sudah full ngebut gitu kok. Ngebut (kerja) kayak kemarin (sebelum Jokowi cuti) aja, enggak ada yang beda

 

"Sama aja. Orang sudah full ngebut gitu kok. Ngebut (kerja) kayak kemarin (sebelum Jokowi cuti) aja, enggak ada yang beda," ujar pria yang kerap disapa Ahok itu, Jumat (30/5).

Basuki: Jokowi Masih Sah Gubernur DKI

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Joko Widodo yang akan mengikuti pemilihan presiden.

"Jadi, saya belum langsung jadi Plt Gubernur DKI, karena Senin (2/6), Pak Jokowi masih tanda tangan surat. Makanya saya bilang pada Pak Gubernur, hari Senin bantu tanda tangan dulu surat-surat semua. Biar saya nggak usah tanda tangan. Biar ringan saya," katanya.

Sekadar diketahui Jokowi dan Basuki telah menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu terkait tugas dan kewajiban Plt Gubernur DKI. Jokowi akan non aktif dari jabatannya mulai 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama cuti, Jokowi tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah jabatan, perlengkapan jabatan serta kendaraan dinas.

Selain itu, Jokowi juga tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya kesehatan. Namun, tetap menerima gaji pokok dan tunjangan selama cuti non aktif.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Jokowi masih bisa tanda tangan berkas administrasi hingga 1 Juni. Dengan demikian Basuki menjadi Plt Gubernur DKI pada tanggal 2 Juni.

Selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Basuki bisa mengambil beberapa kebijakan strategis, namun tetap izin Mendagri yang selanjutnya dikonsultasikan dengan gubernur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3457 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye967 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye929 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye854 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye730 personBudhi Firmansyah Surapati