You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi_jumat_ist.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Soal Spanduk Capres, Jokowi Ikuti Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak mempersoalkan spanduk yang menyatakan mendukung dirinya sebagai calon presiden yang ada di sekitar wilayah Jakarta Pusat dicopot. Menurut calon presiden dari PDIP tersebut, jika hal itu memang melanggar, sudah merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP untuk menertibkan.  

Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana,

"Ngerti, spanduk urusan dinas apa? Satpol PP, tanya kesana," ujar Jokowi di Balaikota, Jumat (23/5).

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, dirinya akan mengikuti semua aturan yang berlaku, sedangkan jika hal tersebut dikatakan pelanggaran, itu merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika Melanggar, Spanduk Jokowi Akan Ditertibkan

"Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, spanduk dukungan terhadap calon tertentu tidak melanggar aturan, karena belum ada pengumuman resmi mengenai calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hal tersebut sah-sah saja.

"Itu kan merupakan bentuk dukungan dan itu boleh-boleh saja, kan belum ada pengumuman resmi calon presidennya, karena kemarin baru cek kesehatan belum tentu lolos," ujarnya.

Menurut Sumarno, jika capres dan cawapres sudah ditetapkan, maka hal tersebut bisa dikatakan kampanye, sedangkan masa kampanye akan diberikan selama 30 hari. "Kampanye pilpres mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 5 Juli 2014," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Komisiones Bawaslu, M Jufri, belum ditetapkannya secara resmi pasangan calon presiden yang lolos oleh KPU, maka spanduk dukungan terhadap calon belum bisa dikatakan suatu pelanggaran.

"Kan masih dalam proses, tahapan pilpres sudah berjalan, untuk menjadi peserta pilpres, sehingga tidak dikatakan dalam bentuk pelanggaran," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6010 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3706 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2895 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2864 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1464 personFolmer