365 Alat E-Pos Diserahkan ke WP di Jaksel
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menggelar sosialisasi sistem online dan penyerahan alat transaksi electronic point of sales (e-pos) kepada 365 Wajib Pajak (WP) hotel, hiburan, restoran dan parkir, Senin (15/2).
E-pos ini kan sesuai arahan Gubernur untuk ke depan kita supaya online
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman pajak daerah kepada WP. Selain itu memperkenalkan terobosan dan inovasi dalam rangka pelayanan dan pemungutan Pajak Daerah di DKI Jakarta.
Jaksel Targetkan Perolehan PBB P2 Rp 2,3 T
"E-pos ini kan sesuai arahan Gubernur untuk ke depan kita supaya online. Untuk Jakarta Selatan dapat 1.300 unit alat e-pos. Kali ini baru kita distribusikan 365 unit ke wajib pajak," kata Johari usai acara.
Dengan adanya alat tersebut, lanjut Johari, seluruh transaksi WP bisa terekam langsung.
"Mudah-mudahan dengan adanya alat e-post ini semua transkasi bisa transparan, supaya tidak curiga," tutur Johari.
Pendistribusian alat e-pos ditujukan bagi WP yang belum online atau sifatnya masih manual.
Berdasarkan data terakhir, jumlah WP dengan jenis usaha hotel di Jakarta Selatan ada 420 WP, namun tercatat 353 WP belum online. Untuk jenis usaha hiburan, dari 244 WP ada 167 WP belum online. Sedangkan jenis usaha restoran, dari 2.423 WP ada 1.092 WP belum online. Sementara jenis pajak parkir, dari 254 WP ada 123 WP belum online.
Dikatakan Johari, target Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Tahun 2016 sebesar Rp 2.132.846.000.000. Dengan rincian, untuk jenis pajak hotel sebesar Rp 496.219.000.000, jenis pajak hiburan sebesar Rp 135.326.000.000, jenis pajak restoran sebesar Rp 1.171.549.000.000, jenis pajak parkir sebesar Rp 130.844.000.000, dan pencairan piutang sebesar Rp 198.908.000.000.
Nilai ini naik sebesar 36,04 persen dari target tahun 2015 sebesar Rp 1.567.772.000.000.