PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Bambang Sugiyono memastikan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta terdaftar di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
PPSU itu sudah terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
"PPSU itu sudah terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Itu sesuai arahan Pak Gubernur. Jadi kalau ada PPSU mengalami kecelakaan kerja maka akan di-
cover oleh BPJS Ketenagakerjaanya," kata Bambang, Selasa (16/2).Soal besaran nilai yang diperoleh petugas PPSU yang mengalami kecelakaan kerja, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga PPSU yang Tewas Dapat Santunan"Nanti bisa dilihat dia kecelakaannya kayak apa, ada hitung-hitungannnya itu dari BPJS Ketenagakerjaan," tandas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cideng, Suherman (35) tewas usai jatuh dari pohon, Selasa (16/2) siang. Suherman terjatuh saat menoping pohon di Jalan Sangihe atau tepatnya di belakang SDN 07.