You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walikota Jakbar Marah Banyak Pelayanan Tidak Terlayani
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pelayanan IMB di Jakbar Dikeluhkan

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi kecewa dengan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya bidang pertanahan. Anas melihat, banyak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) warga yang tidak ditangani oleh petugas suku dinas penataan kota.

Pelayanan pertanahan banyak yang tidak dilayani dan banyak bangunan bermasalah, malah justru dibiarkan

"Pelayanan pertanahan banyak yang tidak dilayani dan banyak bangunan bermasalah , malah justru dibiarkan," kata Anas, Selasa (16/2).

Anas pun tidak mentolerir adanya bangunan tanpa IMB. Oleh sebab itu, pengawasan di lapangan oleh petugas penataan kota seharusnya lebih ditingkatkan. Begitu juga sebaliknya, ketika warga sudah mengajukan izin, jangan sampai dipersulit.

Pulau Panggang Gelar Pendataan untuk IMB Gratis

"Tapi, jangan sampai petugas membiarkan warga yang akan mengurus IMB, hingga saat membangun, tapi izin belum keluar sehingga disangka belum mengantongi izin,” ujarnya.

Namun, Ia juga menganjurkan, agar tanah warga yang memiliki buku C atau letter C atas bangunannya segera mengurus IMB.

“Tanah girik pun kalau memang terdaftar letter c atau riwayat tanah di kelurahan bisa diajukan untuk pengurusan IMB. Sepanjang ada warga yang memohon dan semua persyaratan dipenuhi, ya diproses” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1753 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1114 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1109 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye918 personTiyo Surya Sakti