29 Ketua RT Baru di Pulau Seribu Dikukuhkan
Aparatur Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara mengukuhkan sebanyak 29 Ketua Rukun Tetangga (RT) baru yang terpilih dalam pemilihan langsung pada Senin (15/2) kemarin. Kehadiran para Ketua RT yang baru ini diharapkan dapat menunjang sistem administrasi dan Key Performance Indikator (KPI) Kepulauan Seribu.
Tidak boleh ada lagi ketua RT yang tidak tahu jumlah warganya, termasuk jumlah warga kurang mampu dan anak yatim
Lurah Pulau Panggang, Ardani mengatakan, 29 Ketua RT yang dilantik hari ini berasal dari wilayah RW di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. Pemilihan langsung Ketua RT dilakukan setelah masa jabatan pengurus RT sebelumnya habis.
"Di Pulau Panggang, ada 21 Ketua RT yang kita lantik dari dari tiga RW. Sementara dari Pulau Pramuka, ada delapan Ketua RT dari dua RW," katanya, Selasa (16/2).
Pulau Panggang Gelar Pendataan untuk IMB GratisArdani berharap, dengan dilantik 29 Ketua RT ini, kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Serinu dapat semakin maksimal. Khususnya dalam hal kebersihan, pendataan penduduk dan pelayanan masyarakat.
"Tidak boleh ada lagi ketua RT yang tidak tahu jumlah warganya, termasuk jumlah warga kurang mampu dan anak yatim," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilihan Ketua RT ini didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga. Dalam aturan itu disebutkan, masa jabatan Ketua RT dimulai selama kurun waktu 2016-2019.