DKI Temukan 27 Ribu Pelanggaran KJP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menemukan banyak kasus penyimpangan penggunaan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Penyimpangan terjadi karena penerima KJP dengan mudah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
KJP itu bermasalah, ternyata ada juga orang yang tega nipu. Kita udah temukan sekitar 27.000 penerima yang tidak melalui prosedur
"KJP itu bermasalah, ternyata ada juga orang yang tega nipu. Kita udah temukan sekitar 27.000 penerima yang tidak melalui prosedur," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Senin (2/6).
Ia mengatakan, proses yang berlaku untuk mendapatkan dana program KJP saat ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Pasalnya, dulu harus melampirkan SKTM dari kelurahan terlebih dahulu, sedangkan saat ini harus melalui beberapa tahapan.
Disdik Minta Sekolah Data Ulang Penerima KJP"Dulu, untuk urus KJP mesti ada SKTM. Tapi, sekarang terlebih dahulu oleh komite, orangtua, guru kelas, kepala sekolah, baru diputuskan siapa yang layak mendapat KJP. Kalau layak baru minta SKTM. Jadi jangan SKTM dulu, karena nilainya juga kita naikin," ujarnya.
Ia menegaskan, pembelian buku menggunakan dana KJP hanya dapat dilakukan pada saat penyelenggaraan pameran buku atau Jakarta Book Fair yang disertai bukti pembayaran. Itupun para siswa diminta membuat resume atas buku tersebut. "Siswa juga wajib membuat resume isi buku yang dibeli sebagai bukti bahwa buku tersebut sudah dibaca," tegasnya.
Sekadar diketahui berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta tercatat jumlah penerima KJP sebanyak 611.507 siswa dengan total anggaran sebesar Rp 1,4 trilun. Namun dana yang tersedia di APBD DKI 2014 hanya sebesar Rp 779 miliar. Sehingga memerlukan penyesuaian siapa yang lebih tepat menerima KJP tersebut.
“Proses verifik
asi data KJP masih berlangsung. Kemungkinan yang menerima KJP tidak sampai sebanyak itu (611.507 siswa),” tambah Lasro Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.