You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Baliho dan Umbul-umbul Restoran Cepat Saji di Jagakarsa Ditertibkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Baliho dan Spanduk di Jagakarsa Ditertibkan

Lantaran izin yang sudah melewati batas waktu, sebuah baliho, dua spanduk, dan tujuh umbul-umbul milik restoran cepat saji di Jalan M Kahfi I, Jalan Margasatwa, dan Jalan Kavling Polri, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa ditertibkan petugas Satpol PP, Kamis (18/2).

mereka juga sudah tahu kalau reklamen ya sudah habis masa tayang dan tidak berniat untuk diperpanjang

Kepala Kasatgas Pol PP Kelurahan Jagakarsa, Ujang Januar mengatakan, pihak penyelenggara reklame hanya mengurus dan membayar pajak sampai tanggal 17 Februari 2016.

Belasan Bendera Ormas di Grogol Ditertibkan

"Makanya hari ini kita tertibkan. Sebelum penertiban saya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jagakarsa," tutur Ujang, Kamis (18/2).

Ujang menambahkan, selain masa izin sudah habis, baleho juga berdiri di taman dan bahu jalan. Jalannya penertiban itu tidak dihadiri oleh pihak manajemen restoran cepat saji tersebut.

"Mungkin karena mereka juga sudah tahu kalau reklamenya sudah habis masa tayang dan tidak berniat untuk diperpanjang," tandas Ujang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3693 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye974 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye941 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye896 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye832 personAldi Geri Lumban Tobing