Baliho dan Spanduk di Jagakarsa Ditertibkan
Lantaran izin yang sudah melewati batas waktu, sebuah baliho, dua spanduk, dan tujuh umbul-umbul milik restoran cepat saji di Jalan M Kahfi I, Jalan Margasatwa, dan Jalan Kavling Polri, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa ditertibkan petugas Satpol PP, Kamis (18/2).
mereka juga sudah tahu kalau reklamen ya sudah habis masa tayang dan tidak berniat untuk diperpanjang
Kepala Kasatgas Pol PP Kelurahan Jagakarsa, Ujang Januar mengatakan, pihak penyelenggara reklame hanya mengurus dan membayar pajak sampai tanggal 17 Februari 2016.
Belasan Bendera Ormas di Grogol Ditertibkan"Makanya hari ini kita tertibkan. Sebelum penertiban saya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jagakarsa," tutur Ujang, Kamis (18/2).
Ujang menambahkan, selain masa izin sudah habis, baleho juga berdiri di taman dan bahu jalan. Jalannya penertiban itu tidak dihadiri oleh pihak manajemen restoran cepat saji tersebut.
"Mungkin karena mereka juga sudah tahu kalau reklamenya sudah habis masa tayang dan tidak berniat untuk diperpanjang," tandas Ujang.