You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wajib Pajak di Kepulaun Seribu Dianjurkan Pakai e-SPT
photo Suparni - Beritajakarta.id

WP di Kepulauan Seribu  Dianjurkan Pakai e-SPT

Penerimaan pajak dari Pemerintah Kabupaten Administrasi  Kepulauan Seribu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dinilai Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu terhitung tepat waktu.

Terkait jaringan internet sudah kami komunikasi kan dengan Sudin Kominfomas agar menjadi perhatian

Kepala Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu, Priyono Teguh Wiyono mengatakan, untuk mempercepat waktu pelaporan, wajib pajak (WP) harus menggunakan pelaporan elektronik.

"Lewat aplikasi pelaporan perpajakan elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) dan e-BKU yang kita berikan materinya sejak kemarin, bertujuan mempermudah pelaporan bendahara," ujarnya, usai penutupan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan perpajakan Elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) dan e-BKU, Kamis (18/2).

Kepulauan Seribu Targetkan Penerimaan Pajak Rp 42 M

Dikatakan Priyono, kendala yang sejak dulu ada di Pulau Seribu adalah jaringan internet, sehingga pelaporan perpajakan dengan aplikasi tidak maksimal.

"Terkait jaringan internet sudah kami komunikasi kan dengan Sudin Kominfomas agar menjadi perhatian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1194 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close