You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wajib Pajak di Kepulaun Seribu Dianjurkan Pakai e-SPT
photo Suparni - Beritajakarta.id

WP di Kepulauan Seribu  Dianjurkan Pakai e-SPT

Penerimaan pajak dari Pemerintah Kabupaten Administrasi  Kepulauan Seribu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dinilai Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu terhitung tepat waktu.

Terkait jaringan internet sudah kami komunikasi kan dengan Sudin Kominfomas agar menjadi perhatian

Kepala Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu, Priyono Teguh Wiyono mengatakan, untuk mempercepat waktu pelaporan, wajib pajak (WP) harus menggunakan pelaporan elektronik.

"Lewat aplikasi pelaporan perpajakan elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) dan e-BKU yang kita berikan materinya sejak kemarin, bertujuan mempermudah pelaporan bendahara," ujarnya, usai penutupan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan perpajakan Elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) dan e-BKU, Kamis (18/2).

Kepulauan Seribu Targetkan Penerimaan Pajak Rp 42 M

Dikatakan Priyono, kendala yang sejak dulu ada di Pulau Seribu adalah jaringan internet, sehingga pelaporan perpajakan dengan aplikasi tidak maksimal.

"Terkait jaringan internet sudah kami komunikasi kan dengan Sudin Kominfomas agar menjadi perhatian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1209 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1201 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye965 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye868 personBudhi Firmansyah Surapati