You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penambahan Bandwith Pulau Seribu untuk PTSP
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penambahan Bandwith Pulau Seribu untuk PTSP

Penambahan kapasitas bandwidth di Kepulauan Seribu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perpajakan.

Tahun ini sudah ada penambahan kapasitas internet hingga 110 Mbps untuk menunjang pelayanan yang berbasis IT

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodo mengatakan, penambahan kapasitas hingga 100 Mbps.

"Tahun ini sudah ada penambahan kapasitas internet hingga 110 Mbps untuk menunjang pelayanan yang berbasis IT, seperti PTSP dan Perpajakan," ujar Bandok, Jumat (19/2).

WP di Kepulauan Seribu  Dianjurkan Pakai e-SPT

Menurutnya, penambahan jaringan internet tidak hanya untuk pelayanan seperti PTSP dan perpajakan tetapi juga gratis untuk masyarakat di enam kelurahan.

"Tentunya kita bagi-bagi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, tidak semuanya kita share gratis untuk warga," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk menunjang kelancaran pekerjaan berbasis IT seperti e-SPT dan pelayanan masyarakat seperti PTSP, Sudin Kominfomas pertengahan Januari lalu telah menambah kapasitas jaringan internet.

Karena selama ini untuk jaringan internet di Pulau Pramuka dan kelurahan-kelurahan masih terkendala.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1524 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1385 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik