You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13.520 PHL Dinas Kebersihan Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan
photo Doc - Beritajakarta.id

PHL Dinas Kebersihan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 13.520 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI, sudah ter-cover program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, bila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, PHL akan langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan maka jika terjadi kecelakaan atau kematian, ditanggung pihak BPJS

Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji mengatakan, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PHL sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Hingga awal 2016, sudah sebanyak 13.520 PHL terintegrasi program ini sesuai amanat UU tenaga kerja.

"Kalau sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan maka jika terjadi kecelakaan atau kematian, ditanggung pihak BPJS. Kita tidak mengeluarkan uang lagi karena tidak ada anggarannya," ujar Isnawa, Jumat (19/2).

PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Sementara itu, Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, Agoes Masrawi mengatakan, program yang diikutsertakan bagi PHL ini baru jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Iuran bulanan BPJS PHL itu ditanggung Pemprov DKI. Ke depan kami berharap jaminan hari tua dan pensiun juga ikut diprogramkan oleh DKI," ujar Agoes.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati